Laporan Board Executive IMF yang dirilis 22 Februari 2006 lalu menyebutkan pemerintah telah membuat langkah maju memberantas korupsi. Namun dalam meningkatkan labour market flexibility (fleksibilitas pasar tenaga kerja), pemerintah masih lamban. Laporan itu memperlihatkan IMF memiliki kepentingan terhadap revisi Undang-undang No 13/2002 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Draf RUU revisi UUK yang merupakan bagian dari ‘paket perbaikan iklim investasi’ tersebut dikukuhkan dengan Inpres No 3/2006. Draf RUU itu tampaknya akan direvisi lagi dari nol, mengingat buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draf awal yang diajukan pemerintah. Baca selebihnya »